Buat yang ingin atau sedang melanjutkan kuliah di Prancis, bekerja setelah lulus tentunya menjadi salah satu kesempatan yang dicari. Berbeda dengan penduduk dari negara Uni Eropa yang memiliki hak untuk bekerja di negara Eropa lainnya tanpa musti dipusingkan dengan izin kerja, para pelajar Indonesia tidak memiliki keuntungan seperti ini. Namun bukan berarti warga negara selain Uni Eropa seperti Indonesia tidak memiliki kesempatan sama sekali. Pertama saya ingin berbagi mengenai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Prancis mengenai hak pelajar asing untuk melakukan pergantian status visa dari pelajar (étudiant) menuju pekerja (salarié) setelah lulus kuliah.
Diploma yang boleh mengajukan visa salarié
Peraturan dari préfecture bisa langsung dibaca di link ini. Diploma yang berhak mengajukan visa bekerja setelah lulus adalah:
- BAC+2, gelar DUT atau BTS atau setara D3 kalau di Indonesia
- Licence, setara S1 di Indonesia. Ada 2 jenis licence:
- Licence classique, program S1 normal selama 3 tahun
- Licence professionnelle, program tahun ke-3 atau BAC+3 yang lebih spesifik membekali skill-skill praktis untuk masuk ke dunia kerja yang biasanya diambil oleh mahasiswa lulusan DUT atau BTS
- Master, atau gelar yang ekivalen BAC+5
Tantangan/keuntungan masing-masing gelar
Masing-masing gelar tersebut punya tantangan yang berbeda. Yang lulusan DUT atau BTS setara BAC+2 dan lulusan licence classique, jika mau mengajukan visa salarié maka kontrak kerja harus sudah didapatkan 2 bulan sebelum visa pelajarnya kadaluwarsa. Berbeda dengan para lulusan licence professionnelle dan master mendapatkan keuntungan boleh mengajukan visa khusus bernama Autorisation provisoire de séjour (APS) yang berlaku selama 12 bulan setelah lulus kuliah. Visa ini spesial karena bisa diajukan walaupun belum berhasil mendapatkan pekerjaan agar bisa tetap tinggal di Prancis untuk mencari kerja. Namun ada tantangannya juga, lulusan licence pro dan master ini harus mendapatkan pekerjaan dengan minimum gaji sebesar 2 281,82 € kotor per bulan. Ada lagi visa khusus bernama passeport talent berlaku 4 tahun yang bisa diajukan oleh lulusan licence pro dan master jika berhasil menemukan pekerjaan dengan gaji tahunan minimum 36 509,20 € kotor.
Untuk lulusan BAC+2 atau licence classique, prefecture akan menganalisa lebih jauh dan berhak menolak pengajuan visa salarié kita. Analisa yang dilakukan biasanya apakah pekerjaan yang didapat selaras dengan ijazah program studi kita. Selain itu, perusahaan juga harus dapat membuktikan bahwa telah melakukan proses rekrutmen secara umum dan lowongan juga telah terdaftar di Pôle emploi (semacam agen pemerintahan Prancis yang mendaftarkan para pengangguran) dan memberikan data bahwa tidak ada orang dengan warga negara Prancis yang memiliki kompetensi yang dicari. Sementara untuk para lulusan licence pro dan master yang berhasil mendapatkan kontrak kerja dengan minimum gaji yang disyaratkan, prefecture akan membebaskan pengajuan visa dari analisa-analisa di atas.
Pengalaman pribadi
Saya sendiri sewaktu lulus pada tahun 2011 yang lalu mengambil visa khusus APS yang pada waktu itu hanya berlaku selama 6 bulan. Alasannya adalah saya selesai kuliah Master pada akhir September dan mendapatkan tawaran kontrak kerja dua minggu setelahnya di bulan Oktober. Karena visa pelajar saya berakhir pada akhir bulan Oktober, saya ganti visa APS (yang sudah saya ajukan 4 bulan sebelumnya untuk wanti-wanti) karena pergantian visa langsung ke salarié harus diajukan dua bulan sebelum lulus. Setelah itu saya melakukan proses changement de statut ke salarié di préfecture kota baru tempat saya bekerja.